Kantor Hukum Teratai Keadilan Nusantara

LBH TKN: Tragedi Ledakan SMA 72 Harus Jadi Peringatan Nasional atas Bahaya Bullying di Sekolah

Cikarang, 08 November 2025, Lembaga Bantuan Hukum Teratai Keadilan Nusantara (LBH TKN) menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada Jumat, 7 November 2025, yang menyebabkan sedikitnya 54 siswa mengalami luka-luka, baik luka bakar, serpihan benda tajam, maupun trauma psikologis.

Ketua Harian LBH TKN, Andri Nugraha, S.H., menyatakan bahwa kejadian ini bukan hanya persoalan keamanan fisik di lingkungan sekolah, tetapi juga memperlihatkan potensi bahaya laten dari masalah perundungan (_bullying_) yang tidak tertangani dengan baik.

“Kami menyampaikan empati dan duka yang mendalam serta doa bagi para korban dan keluarga. Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak-anak. Ketika bullying dibiarkan, dampaknya bisa meluas hingga tindakan destruktif yang membahayakan banyak nyawa. Negara, sekolah, dan masyarakat harus hadir melindungi anak, sebelum anak terpaksa melindungi dirinya sendiri dengan cara yang keliru,” ujar Andri.

LBH TKN menyoroti sejumlah poin penting:

1. Bullying bukan masalah kecil
Jika benar dugaan bahwa ledakan dipicu oleh perundungan, maka ini menunjukkan adanya risiko serius ketika kekerasan psikologis diabaikan.
Tidak ada anak yang tiba-tiba menjadi pelaku tanpa proses. Ketika pendidikan gagal menjadi ruang aman, anak-anak mencari sendiri cara bertahan. Sistem harus mencegah tindakan tersebut terualang” lanjut Andri.

2. Sekolah wajib memiliki sistem deteksi dini
Keamanan bukan hanya soal pagar dan CCTV, tetapi juga konselor aktif, pengawasan perilaku siswa, dan budaya anti-kekerasan yang nyata.

3. Pemulihan korban adalah kewajiban negara
Langkah pemerintah yang menanggung seluruh biaya perawatan korban, sudah tepat.
Namun pemulihan tidak berhenti pada tindakan medis.
Korban yang terluka, mendengar, atau menyaksikan kejadian ini berhak mendapatkan trauma healing, konseling, dan pendampingan psikologis jangka panjang. Anak-anak tidak boleh pulang membawa rasa takut seumur hidup,” tegas Andri.

4. Seruan untuk semua sekolah di Indonesia
LBH TKN meminta agar insiden ini menjadi momentum nasional untuk memperketat keamanan sekolah dan memperkuat edukasi anti-bullying.
Jangan sampai sekolah hanya fokus pada akademik, tetapi gagal menjaga keselamatan anak-anak. Tidak ada pendidikan tanpa rasa aman,” tutup Andri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *