Kantor Hukum Teratai Keadilan Nusantara

Klien Tetap

  1. Klien tetap akan dikenakan pembayaran di muka “Retainer Fee” per bulan yang besarnya tertera di bawah ini:
    ➢ Untuk perusahaan, dikenakan cost minimal Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per tahun atau dapat dibayarkan per bulan berdasarkan perjanjian dan kesepakatan bersama. Jika klien membayar penuh, hanya dikenakan cost Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
    ➢ Untuk perorangan, dikenakan cost minimal Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun atau dapat dibayarkan per bulan berdasarkan perjanjian dan kesepakatan bersama. Jika klien membayar penuh, hanya dikenakan cost Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

  2. Setelah biaya kontrak konsultan hukum dibayarkan, klien tetap berhak berkonsultasi setiap saat mengenai persoalan hukum yang dihadapinya. Konsultan hukum wajib melaksanakan piket di perusahaan dalam satu minggu selama 2 (dua) hari, yang akan diatur lebih lanjut dalam kontrak konsultan hukum. Klien juga akan mendapatkan papan penasihat hukum serta status klien tetap.

  3. Biaya operasional (BOP) yang timbul dalam menangani suatu perkara merupakan tanggung jawab klien tetap. Besarannya akan diperhitungkan kemudian berdasarkan kesepakatan.

  4. Kesepakatan menggunakan jasa kantor hukum kami sebagai konsultan hukum akan dituangkan dalam perjanjian (kontrak) dengan jangka waktu minimal 2 (dua) tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.

  5. Apabila klien tidak memberikan pemberitahuan 3 (tiga) bulan sebelum masa kontrak habis, maka kontrak tersebut dianggap diperpanjang otomatis. Kantor hukum kami berhak mengajukan tagihan (invoice) untuk pembayaran kontrak di tahun selanjutnya.

 

Keuntungan klien tetap.

  1. Cost atau biaya yang dikeluarkan lebih rendah karena klien tidak perlu membayar setiap kali memerlukan jasa hukum.

  2. Dengan adanya konsultan hukum tetap, kepentingan hukum klien mendapatkan prioritas penanganan.

Klien Tidak Tetap

Hal konsultasi hukum:

  1. Khalayak masyarakat yang akan melakukan konsultasi hukum dan merupakan klien tidak tetap akan dikenakan biaya konsultasi yang besarnya ditentukan dari lingkup permasalahan yang dikonsultasikan serta lamanya waktu konsultasi.

  2. Konsultasi hukum hanya dapat dilakukan pada saat jam kerja.

Hal perkara atau sengketa hukum:

  1. Penanganan suatu perkara dilakukan berdasarkan case by case, sehingga klien akan dikenakan biaya.

  2. Besar kecilnya biaya tersebut ditentukan berdasarkan ruang lingkup perkara yang ditangani serta kesepakatan dan negosiasi, yang dituangkan dalam perjanjian jasa hukum.

  3. Lawyer fee/jasa hukum dan biaya operasional harus dibayar di muka oleh klien sejak surat kuasa ditandatangani, sedangkan mengenai success fee dapat diatur kemudian melalui surat perjanjian jasa hukum.

  4. Klien berhak menarik kuasa dengan pemberitahuan tertulis disertai alasan yang jelas. Namun, klien tidak dapat menarik kembali fee yang telah dibayarkan dan wajib melunasi pembayaran apabila terdapat tunggakan.

Demikian profil kantor ini kami sampaikan sebagai bagian dari langkah awal kerjasama yang kami tawarkan kepada perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin. Kami sangat berharap dapat bekerjasama dengan perusahaan Bapak/Ibu.

Pastikan Hak Anda Terlindungi, Konsultasikan Kasus Perdata Anda Sekarang.