Kelalaian Medis menurut Praktisi Hukum Kesehantan Adv.Deni Wijaya.SH.MHKelalaian Medis berdasarkan UU Kesehatan Kelalaian medis dalam konteks UU Kesehatan adalah ketika seorang profesional medis (dokter, perawat, atau petugas kesehatan lainnya) gagal memberikan perawatan yang memadai kepada pasien, sehingga menyebabkan kerugian pada pasien, atau Dalam beberapa hal kasus, ini mengacu pada suatu kondisi yang dapat menyebabkan kematian. Tindakan ini dapat digolongkan sebagai malpraktek medis atau malpraktik.Dasar Hukum Malpraktik Medis Di Indonesia, landasan hukum praktik kedokteran dan tanggung jawab tenaga medis tertuang dalam beberapa undang-undang seperti:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran: Undang-undang ini mengatur tentang standar profesi di bidang kedokteran. Bidang medis Etika dan tanggung jawab hukum profesional medis.
- Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI): KODEKI merupakan pedoman bagi dokter dalam melakukan praktik kedokteran yang baik dan benar.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan
- Tenaga kesehatan memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi. Terjadi kegagalan tenaga kesehatan dalam melaksanakan kewajibannya : Tenaga kesehatan tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan atau melakukan tindakan yang menyimpang dari standar profesi.
- Adanya kerugian yang diderita pasien: Akibat dari kegagalan tenaga kesehatan, pasien mengalami kerugian, baik berupa fisik maupun materiil.
- Bentuk-Bentuk Pembiaran Medis Pembiaran medis dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain: Misdiagnosis: Dokter salah mendiagnosis penyakit pasien.
- Keterlambatan pengobatan: Kondisi pasien memburuk karena dokter tidak segera memulai pengobatan yang tepat.
- Kesalahan Saat Melakukan Prosedur Medis: Dokter melakukan kesalahan saat melakukan pembedahan dan prosedur medis lainnya.
- Informasi pasien tidak mencukupi: Dokter tidak memberikan informasi lengkap dan jelas mengenai status kesehatan pasien dan pilihan pengobatan yang tersedia.